Fatwa-Fatwa Syaikh Haromain Tentang Islam Jamaah/354
(Rekaman asli ada pada Penulis)
1.
Fatwa
Syaikh Bazmul tentang Islam Jamaah/354
Inilah sebagian pertanyaan yang kami ajukan kepada Syeik Muhammad bin Umar bin Salim bazmul Hafidzhumullah ta’ala yang berkaitan dengan jamaah Nurhasan Al Ubaidah yang dinamakan dengan Islam Jamaah/354 yang pendiri jamaah ini mengaku bahwa dia pernah belajar pada Syeikh Abu Usama Mahmud Siroodj, Syeikh Sayyid Amin, Syeikh Al Hijazi, Syeikh Umar Al Hamdani dan selain mereka dari para ulama yang ada di kota Makkah pada tahun 1929 M. Dan jamaah ini mempunyai pengikut yang sangat banyak di Indonesia, bahkan di Amerika (sebenarnya cuma berapa gelintir saja orang jokam di Amerika dalam rangka studi atau kerja, pen) dari orang-orang Indonesia dan di Australia dan ada sejumlah bahkan jumlah mereka sangat banyak di kota Makkah al Mukaromah (basisnya adalah di khut, sebuah rumah milik penduduk asli Saudi yang disewa oleh Islam Jamaah/354, juga sebagai tempat penampungan TKI jokam dan tempat ngumpet orang jokam di Saudi yang ada masalah dengan Imigrasi, Paspor dan Visa) dan diantara keyakinan –keyakinan jamaah ini yaitu bahwa tidak sah dan tidak benar ilmu seseorang kecuali jika diambil dari jalan pendiri jamaah ini dan mereka menamakannya dengan ilmu mangkul (01.47).
Karena ilmu mangkul inilah satu-satunya sanad atau isnad yang ada di dunia ini, oleh karena itu tidak akan benar ilmu seseorang dan tidak akan sah islamnya seseorang apabila ia mengambil dari ilmu dari selain pendiri jamaah ini.
Yang ke-3, mereka mengkafirkan kaum muslimin dan mensifatkan orang-orang yang telah keluar dari jamaah ini dengan murtad yaitu telah keluar dari agama Islam dan tidak mewarisi orang yang mati dari mereka kaum muslimin walaupun itu adalah orang tuanya sendiri dan mereka membolehkan nikah, dan mereka tidak membolehkan nikah dengan orang di luar jamaahnya dan tidak akan sah nikah kecuali dilakukan dengan akad yang dilakukan oleh amir mereka (penjelasan: dalam Islam Jamaah/354 mereka mempunyai 2 seremoni pernikahan yaitu Nikah dalam (ND) dan nikah luar (NL), nikah dalam adalah akad nikah yang dilaksanakan oleh imam daerah/imam desa-bukan oleh imam pusat-, nikah dalam inilah yang sah. Adapun supaya tidak bentrok dengan masyarakat dan pemerintah RI mereka mengadakan nikah ke 2 yaitu nikah luar (NL) dengan pencatatan sipil KUA, nikah luar ini sejatinya hanyalah untuk topeng/kosmetik).
Dan mereka tidak membolehkan sholat jenazah di belakang jenazah mayit yang bukan dari jamaah mereka (penjelasan: dalam Islam Jamaah/354 juga dikenal dengan sebutan sholat munfarid (solat sendirian), ketika orang jamaah terdesak tidak bisa menghidar untuk sholat berjamaah dengan orang Islam diluar golongan mereka, atas “petunjuk” imam, mereka diperintahkan diniati sholat munfarid, yaitu secara fisik sholat berjamaah dengan imam sholat dari orang Islam dari luar golongan mereka, tapi dalam hati supaya ditata niatnya untuk sholat munfarid atau sholat sendirian).
Dan tidak akan sah sholat di belakang imam selain dari jamaah mereka, dan apabila mereka terpaksa sholat di belakang orang selain mereka, maka mereka meniatkan dalam hatinya untuk sholat sendiri. Dan mereka mewajibkan infaq kepada jamaahnya antara 2,5 % sampai 10 % dari usaha atau gaji mereka.
Kedelapan, wajib bagi jamaahnya yang bertobat dari perbuatan dosa atau menyelisihi amirnya untuk membayar kafaroh berupa sejumlah uang dan wajib baginya juga untuk menulis surat tobat yang disaksikan oleh amir mereka.
Sembilan, mereka juga mewajibkan kepada jamaahnya untuk berbeat pada amirnya. Maka barangsiapa yang mati dalam keadaan belum berbaiat, seperti matinya orang-orang jahiliyyah.
Sepuluh, mereka tidak mengakui kepemimpinan kepala negara (sebagai imarotul hukkam/ulil amri, pen) yaitu Presiden Indonesia.
Sebelas, mereka mempunyai keyakinan At taqiyyah yang diistilahkan atau dinamakan dengan bitonah, yaitu berdusta demi kemaslahatan jamaahnya. Maka mereka tidak menampakan akidah mereka yang batil dan rusak kepada manusia dan pemerintah. Dan mereka menampakan loyalitas atau kesetiaan-kesetiaan (semu) pada pemerintah. Dan mereka tidak membolehkan bagi jamaahnya untuk membaca buku-buku kecuali yang diajarkan oleh amir atau pemimpin mereka yaitu yang berasal dari Al Quran yang berasal dari Al Quran dan Kutubussittah atau kitab hadits yang 6 (penjelasan: Al Quran dan Kutubussittah memang haq untuk dipelajari, namun hanya mau mendengarkan penjelasan dari golongannya saja, itulah yang salah. Belajar Quran dan Kutubussittah dari orang islam diluar golongan mereka dinilai tidak sah oleh Islam Jamaah/354). Mereka meyakini bahwa imam atau amir mereka itu memiliki ‘ijtihad’ (tepatnya: wewenang membuat syariat) dan mereka mewajibkan kepada jamaahnya untuk mentaati amirnya dan diantara ijtihad pemimpin mereka yaitu mewajibkan infaq, dan menulis surat tobat yang telah disebutkan sebelumnya, serta 5 bab dalam ilmu dan amal yang akan datang penyebutannya.
Diantara syubhat-syubhat atau kerancuan berpikir dari jamaah ini yaitu bahwasannya Islam Jamaah/354 ini telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tahun 1941 M, dan pemimpin mereka (Nurhasan) telah membaiat 3 orang dari kerabatnya. Dan pada tahun 1960 M, amir atau pemimpin mereka telah membaiat murid-muridnya ketika dalam pelajaran Shahih Bukhari dan mereka mengatakan bahwa mereka lebih berhak atas wilayah dan kekuasaaan dari pada pemerintah Indonesia (selaku ulil amri dan penguasa, pen), Mereka juga mempunyai 5 BAB dalam ilmu dan amal. Maka barangsiapa yang mengamalkannya sampai ia mati maka wajib baginya untuk masuk surga. Bab-bab tersebut yaitu mempelajari Al Quran dan Sunnah atau hadits (dengan pemahaman mangkul Nurhasan, pen) dan mengamalkan ke 2 nya, ke 3: membela ke 2 nya. Keempat, menjalin komunikasi antar anggota jamaah (istilah internalnya adalah ‘sambung jamaah’, pen). Dan ke 5, mentaati Allah dan Rasulnya dan amirnya sesuai dengan Quran dan Ssunah (secara retoris pernyataan ini benar, namun prakteknya kerap ijtihad/syariat amir jauh lebih kuat dari pada perintah Rasulullah. Contoh: Rasulullah mewajibkan sholat berjamaah, tapi justru amir mereka memerintahkan melarang sholat berjamaah kecuali imam sholatnya dari golongan mereka. Dan ini begitu dipatuhi dan dijalankan oleh mayoritas jamaahnya, dan permasalahan yang ke 2 apakah sah keimaman ala jamaah ini ditinjau dari segi syariat?). Mereka selalu mengulang-ulang 5 BAB ini kepada para jamaahnya (menit ke 07.08), dan mentalkinnya kepada jamaah (rukyah) dan mempopulerkan kepada para pengikutnya sampai-sampai 5 BAB ini bisa lebih utama dari rukun islam dan rukun iman. Dan mereka juga mengakui bahwa jamaah mereka itu adalah jamaah yang selamat/firqotunnajiyyah dan yang selainnya adalah jamaah al haaliqoh yaitu jamaah yang binasa atau sesat. Salah satu dari mereka yang bernama Kholil Bustomi sekarang masih belajar kepada Syaikh Yahya bin Usman Al Mudaris dan ia mengaku telah diberi Ijazah oleh Syaikh. Dan ia memanfaatkan ijazah tersebut untuk memperkuat jamaahnya dan ia telah menulis kitab yang berjudul al Muktashar fil Imamah wal Jamaah yaitu ringkasan dalam imam, kepemimpinan, dan jamaah. Dari pemaparan ringkas dari jamaah ini kami menginginkan dari Syaikh hafizahullah ta’ala agar menjelaskan tentang jamaah ini, jadi khusus lagi yang berkaitan dengan para Masyaikh atau para ulama apakah benar mereka semua berada di atas akidah jamaah ini karena pendiri jamaah ini mengaku bahwasannya ia telah mengambil ilmu dari mereka para ulama.
SYEIKH UMAR BIN MAZMUL MENJAWAB:
Setelah
membaca al hamdalah dan membaca memuji Allah kemudian Syaikh berkata:
Aku Telah
mendengar kerap apa yang disebutkan dalam pertanyaan tentang ciri-ciri dari
jamaah ini yang dinamakan Nurhasan Al Ubaidah dan apa-apa yang disebutkan oleh
penanya dari ucapan-ucapan atau keyakinan-keyakinan jamaah ini. Sebenarnya apa
yang disebutkan dari ciri-ciri jamaah ini menunjukan bahwa jamaah ini
mempunyai manhaj atau metode yang menyerupai manhaj kelompok Khawarij pada
sebagian keyakinan mereka, dan juga menyerupai manhaj atau metode Syiah
pada sebagian-sebagian dari keyakinan mereka. Kalau begitu, jamaah ini walaupun
tidak secara terang-terangan mengkafirkan kaum muslimin , tetapi dia
bermuamalah dengan mereka kaum muslimin seperti bermuamalah seperti bermuamalah
dengan orang-orang kafir apabila mereka (kaum muslimin) tidak bergabung dengan
jamaah mereka. Sebagaimana yang nampak dari ciri-ciri jamaah ini dan telah
disebutkan yaitu mereka tidak mensholatkan orang yang mati dari kaum muslimin
yang bukan golongan mereka dan juga mengkafirkan kaum muslimin (menit ke 10.21)
bahkan mereka mengkafirkan kaum muslimin.
Sebelumnya
saya telah mengatakan bahwa mereka tidak mengkafirkan kaum muslimin secara
terang-terangan, akan tetapi, dari apa yang disebutkan dari penanya dalam poin
ke tiga bahwa mereka mengkafirkan kaum muslimin dan mereka mensifatkan kaum
muslimin yang keluar dari jamaah mereka dengan murtad. Dan tidak boleh mewarisi
mereka walaupun yang mati adalah bapaknya sendiri. Hal ini menunjukan bahwa
mereka berjalan diatas akidah Khawarij yaitu dalam bab takfir, mengkafirkan
orang yang menyelisihi mereka yang bukan dari jamaah mereka dan jamaah ini
dengan yang ada pada mereka, keyakinan-keyakinan mereka telah keluar dari
metode dan jalan Rasul Sallallhualaihiwasalam dan jamaah ini juga
termasuk dalam firqoh, golongan yang terpecah dan telah disebutkan Rasul
SAW dalam sabdanya: fataftariquu ummati
‘alaa tsalatiina wa sab’iina firqo kulluha finnar ila wahidah qila : man hiya
ya Rasulullah? Qoola: maa ana wa alaihi waashabii (menit ke 11.53). Artinya,
bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan semuanya akan masuk neraka,
kecuali 1 golongan. Ditanyakan kepada Rasul, siapakah golongan itu ya
Rasulullah? Rasul bersabda: yaitu mereka yang mengikuti aku dan para sahabatku.
Kemudian
tanggapan keduaku, tidak menyebutkan dalam manhajnya dan akidahnya bahwa dia
memahami Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salafushalih yaitu pemahaman para
sahabat, tidak terdapat dalam ucapan atau dalam keyakinan mereka yaitu
penyebutan sahabat serta mengikuti mereka dan mengambil ilmu dari mereka dan memahami
Al quran dan Sunnah dengan pemahaman mereka. Ini menguatkan bahwa jamaah ini
termasuk golongan-golongan yang terpecah dan tersesat. Adapun
pengakuannnya bahwa ia adalah jamaah kaum muslimin atau ahlu sunnah wal jamaah
ini adalah pengakuan yang batil, dusta. Dan apa yang disebutkan oleh
penanya dari para masyaikh atau para ulama di Makkah, apakah yang pendiri
jamaah ini (Nurhasan) mengaku bahwa ia telah mengambil ilmu dari mereka. Maka
yang nampak bagi saya ini adalah ucapan yang dusta dan tidak benar, karena para
Syeikh di Makkah , para ulama di kota Makkah, tidak ada satupun dari mereka
yang mengatakan seperti keyakinan-keyakinan ini. Dan aku tidak mengetahui
setiap individu dari para ulama yang disebutkan oleh jamaah ini, kecuali
sebagian dari mereka yang saya telah ketahui disela-sela membaca kitab tentang
biografi mereka seperti Syaikh Usamah. Saya
tidak mengenalnya. Adapun Syaikh Muhammad Sirodj, kalau prasangkaku tidak salah
dia adalah seorang ulama ahlu sunnah dan beliau mempunyai kitab dalam akidah
ahlu sunnah wal jamaah dan beliau tidak pernah mengucapkan ucapan seperti
yang diucapkan oleh jamaah ini (mendirikan jamaah hizbiyyah, mengkafirkan
orang islam di luar golongannya, dll –seperti pemahaman Islam Jamaah/354)). Dan Syaikh Sayyid Amin, kalau saya tidak salah ia juga
tidak pernah diketahui pernah mengucapkan ucapan seperti itu. Adapun Syaikh
Al Hijaaz, saya tidak mengenalnya. Dan Syaikh Mahmud as Sawiyah, saya juga
tidak mengenalnya. Adapun Syeikh Umar Al Hamdani, beliau termasuk syaikh, ulama
dari negeri Hijaaz yang sanad-sanad yang berijazah di zaman ini semua kembali
kepadanya dan telah diketahui bahwa beliau tidak pernah mengucapkan ucapan
seperti yang disebutkan oleh penanya. Dan demikian Syeikh Sayyid Ali (menit
ke 15.20) dan Syaikh Ustad Abdullah, saya tidak mengenal mereka. Begitu juga SyAikh
Bakr, saya juga tidak mengenal siapa dia. SyAikh Adu Rozzak, aku menduga dia
adalah SyAikh Muhammad Abd Rozaq Hamzah dan beliau termasuk ulama ahlu sunnah
wal jamaah yang menonjol dan dia adalah orang yang berilmu dan memilIki
kedudukan di sisi para ulama, beliau tidak mengucapkan ucapan ini.
Adapun berkaitan apa yang terkandung dalam pertanyaan dari penyebutan sebagian
dari ciri-ciri jamaah ini, maka saya akan memaparkannya satu per satu disertai
dengan komentar.
Adapun
ucapan mereka bahwa ilmu itu tidak sah kecuali melalui jalan pendiri jamaah ini
dan mereka menamakannya dengan ilmu manqul karena dia adalah satu-satunya sanad
di dunia, maka ini merupakan ucapan kedustaan dan kesalahan serta menyelisihi
kenyataan. Adapun ucapan ini dikatakan berdusta yaitu dengan mengnggap
bahwa dia (ilmu mangkul) adalah satu-satunya sanad di dunia maka ini ucapan
yang tidak benar. Karena para Masyaikh, para ulama, mereka memiliki
murid-murid yang sangat banyak yang mereka memiliki sanad-sanad yang bersandar
pada Rasul dan kitab-kitab para ulama yang menyamai laki-laki ini jika ia
mengaku bahwa ia mengambil ilmu dari para ulama di kota Makkah maka ucapan
mereka ini adalah dusta dan tidak benar. Dan ucapan mereka bahwa ilmu itu
tidak sah kecuali lewat jalan pendiri jamaah ini, maka ini adalah ucapan
yang dusta dan mengada-ngada. Karena sesungguhnya jalan ilmu itu diambil
dari Rasulullah SAW dan dari para sahabat-sahabatnya (Semoga Allah meridhoi
mereka). Maka tidak ada jalan yang benar untuk mengambil ilmu kecuali melalui
jalan ini, maka barang siapa yang keluar dari jalan ini maka ia telah keluar
dari jalan ahlusunnah waljamaah dan Rasul SAW, dalam hadits yang shohih
bersabda, Semua umatku diancam akan masuk
neraka kecuali satu golongan. Ditanyakan, siapakah mereka ya Rasulullah? Maka Rasulullah bersabda, maka mereka yang mengikuti aku dan para
sahabatku. Maka Rasulullah SAW menyebutkan dirinya sendiri dan beliau juga
menyebutkan para sahabatnya yang mereka telah mencontohi Rasul dan mengikuti
sunnahnya dan mereka para sahabat telah menyampaikan ilmu agama dari Rasulullah
SAW kepada umatnya.
Terus
bagaimana dengan jamaah ini yang datang belakangan lalu menjadikan Syaikhnya/gurunya
memiliki kekhususan, yang kekhususan ini yaitu tidak sah ilmu atau tidak benar
ilmu seseorang kecuali diambil dari dan melaluinya saja. Adapun ucapan
mereka bahwa tidak sah suatu ilmu dan islam seseorang yang diambil dari selain
pendiri jamaah ini maka ini adalah ucapan yang batil dusta dan tidak ada
dalilnya serta menyelisihi apa yang terdapat dalam Alquran dan Assunah dan
ijmak atau kesepakatan para ulama. Karena umat telah mengamalkan apa yang
sampai pada mereka dari Rasul dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa
ilmu itu tidak sah kecuali dari melalui seorang saja selain Rasul SAW.
Adapun
ucapan mereka dalam mengkafirkan kaum muslimin dan mensifati mereka dengan
kemurtadan serta tidak diwarisi walaupun yang mati adalah bapaknya maka ini
adalah ucapan yang batil. Dalam pengkafiran kaum muslimin dan Rasulullah
SAW telah bersabda, man kaffaro musliman
faqod kafar (barangsiapa yang mengkafirkan kaum muslimin maka dia telah
kafir). Dan Rasulullah SAW telah bersabda, barang
siapa yang mengatakan pada saudaranya ‘wahai kafir” maka sesungguhnya akan
kembali kekafiran itu pada salah satu dari keduanya). Dan atas landasan
ini, maka kami katakan sesungguhnya pengkafiran mereka kepada kaum muslimin
diantara perkara atau keyakinan yang menyerupai kelompok Khawarij yang
mengkafirkan muslimin. Barangkali keyakinan takfir/pengkafiran ini timbul dari
pemikiran takfir yang ada di zaman ini.
Adapun
ucapan mereka bahwa tidak boleh menikah dengan selain dari golongan mereka dan
tidak sah menikah kecuali dengan akad dari amir mereka, maka ini adalah
berlebih-lebihan, perkara yang batil, menyelisishi tuntutnan ajaran islam dan
tidak pernah datang dari Rasulullah SAW dan serta tidak ada dalilnya baik dari
Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Demikian
juga mereka tidak membolehkan sholat orang yang mati yang bukan dari golongan
mereka, hal itu dikarenakan mereka telah mengkafirkannnya. Demikian juga ucapan
mereka bahwa tidak sah sholat di belakang orang yang selain dari jamaah mereka
serta memfatwakan bolehnya sholat dibelakang selain mereka dengan niat sholat sendiri,
maka kita katakan ini termasuk kontradiksi adanya pertentangan yang ada pada
mereka maka apabila mereka telah mengkafirkan manusia (menit ke 23:06) dan
menyelisihi mereka serta tidak mengikuti mereka lalu bagaimana mereka
membolehkan sholat dibelakang kaum muslimin bahkan ucapan ini dan sebelumnya
ada kontradiksi yaitu bagaimana tidak sah sholat di belakang orang selain
mereka kemudian mereka mengatakan sah sholat dengan niat sendiri (menit ke
23.30)…….. bersambung
kalau sempat.
2.
Syaikh DR. Sholeh Bin Abdulloh…. (lihat file)
3. Dan lain-lain
…. (lihat file)
SAUDARA JAMAAH 354 YANG MENGINGINKAN REKAMAN ASLI (FILE) SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMER: 0857.2910.5501 ATAU 0812.2827.8964.