Kamis, 21 Agustus 2014

Fatwa-Fatwa Syaikh Haromain tentang Islam Jamaah/354


Fatwa-Fatwa Syaikh Haromain Tentang Islam Jamaah/354
(Rekaman asli ada pada Penulis)

1.      Fatwa Syaikh Bazmul tentang Islam Jamaah/354
Suara Hamdalah sebagai pembuka dari Narator.
Inilah sebagian pertanyaan yang kami ajukan kepada Syeik Muhammad bin Umar bin Salim bazmul Hafidzhumullah ta’ala yang berkaitan dengan jamaah Nurhasan Al Ubaidah yang dinamakan dengan Islam Jamaah/354 yang pendiri jamaah ini mengaku bahwa dia pernah belajar pada Syeikh Abu Usama Mahmud Siroodj, Syeikh Sayyid Amin, Syeikh Al Hijazi, Syeikh Umar Al Hamdani dan selain mereka dari para ulama yang ada di kota Makkah pada tahun 1929 M. Dan jamaah ini mempunyai pengikut yang sangat banyak di Indonesia, bahkan di Amerika (sebenarnya cuma berapa gelintir saja orang jokam di Amerika dalam rangka studi atau kerja, pen) dari orang-orang Indonesia dan di Australia dan ada sejumlah bahkan jumlah mereka sangat banyak di kota Makkah al Mukaromah (basisnya adalah di khut, sebuah rumah milik penduduk asli Saudi yang disewa oleh Islam Jamaah/354, juga sebagai tempat penampungan TKI jokam dan tempat ngumpet orang jokam di Saudi yang ada masalah dengan Imigrasi, Paspor dan Visa) dan diantara keyakinan –keyakinan jamaah ini yaitu bahwa tidak sah dan tidak benar ilmu seseorang kecuali jika diambil dari jalan pendiri jamaah ini dan mereka menamakannya dengan ilmu mangkul (01.47).
Karena ilmu mangkul inilah satu-satunya sanad atau isnad yang ada di dunia ini, oleh karena itu tidak akan benar ilmu seseorang dan tidak akan sah islamnya seseorang apabila ia mengambil dari ilmu dari selain pendiri jamaah ini.
Yang ke-3, mereka mengkafirkan kaum muslimin dan mensifatkan orang-orang yang telah keluar dari jamaah ini dengan murtad yaitu telah keluar dari agama Islam dan tidak mewarisi orang yang mati dari mereka kaum muslimin walaupun itu adalah orang tuanya sendiri dan mereka membolehkan nikah, dan mereka tidak membolehkan nikah dengan orang di luar jamaahnya dan tidak akan sah nikah kecuali dilakukan dengan akad yang dilakukan oleh amir mereka (penjelasan: dalam Islam Jamaah/354 mereka mempunyai 2 seremoni pernikahan yaitu Nikah dalam (ND) dan nikah luar (NL), nikah dalam adalah akad nikah yang dilaksanakan oleh imam daerah/imam desa-bukan oleh imam pusat-, nikah dalam inilah yang sah. Adapun supaya tidak bentrok dengan masyarakat dan pemerintah RI mereka mengadakan nikah ke 2 yaitu nikah luar (NL) dengan pencatatan sipil KUA, nikah luar ini sejatinya hanyalah untuk topeng/kosmetik).
Dan mereka tidak membolehkan sholat jenazah di belakang jenazah mayit yang bukan dari jamaah mereka (penjelasan: dalam Islam Jamaah/354  juga dikenal dengan sebutan sholat munfarid (solat sendirian), ketika orang jamaah terdesak tidak bisa menghidar untuk sholat berjamaah dengan orang Islam diluar golongan mereka, atas “petunjuk” imam, mereka diperintahkan diniati sholat munfarid, yaitu secara fisik sholat berjamaah dengan imam sholat dari orang Islam dari luar golongan mereka, tapi dalam hati supaya ditata niatnya untuk sholat munfarid atau sholat sendirian).
Dan tidak akan sah sholat di belakang imam selain dari jamaah mereka, dan apabila mereka terpaksa sholat di belakang orang selain mereka, maka mereka meniatkan dalam hatinya untuk sholat sendiri. Dan mereka mewajibkan infaq kepada jamaahnya antara 2,5 % sampai 10 % dari usaha atau gaji mereka.
Kedelapan, wajib bagi jamaahnya yang bertobat dari perbuatan dosa atau menyelisihi amirnya untuk membayar kafaroh berupa sejumlah uang dan wajib baginya juga untuk menulis surat tobat yang disaksikan oleh amir mereka.
Sembilan, mereka juga mewajibkan kepada jamaahnya untuk berbeat pada amirnya. Maka barangsiapa yang mati dalam keadaan belum berbaiat, seperti matinya orang-orang jahiliyyah.
Sepuluh, mereka tidak mengakui kepemimpinan kepala negara (sebagai imarotul hukkam/ulil amri, pen) yaitu Presiden Indonesia.
Sebelas, mereka mempunyai keyakinan At taqiyyah yang diistilahkan atau dinamakan dengan bitonah, yaitu berdusta demi kemaslahatan jamaahnya. Maka mereka tidak menampakan akidah mereka yang batil dan rusak kepada manusia dan pemerintah. Dan mereka menampakan loyalitas atau kesetiaan-kesetiaan (semu) pada pemerintah. Dan mereka tidak membolehkan bagi jamaahnya untuk membaca buku-buku kecuali yang diajarkan oleh amir atau pemimpin mereka yaitu yang berasal dari Al Quran yang berasal dari Al Quran dan Kutubussittah atau kitab hadits yang 6 (penjelasan: Al Quran dan Kutubussittah memang haq untuk dipelajari, namun hanya mau mendengarkan penjelasan dari golongannya saja, itulah yang salah. Belajar Quran dan Kutubussittah dari orang islam diluar golongan mereka dinilai tidak sah oleh Islam Jamaah/354). Mereka meyakini bahwa imam atau amir mereka itu memiliki ‘ijtihad’ (tepatnya: wewenang membuat syariat) dan mereka mewajibkan kepada jamaahnya untuk mentaati amirnya dan diantara ijtihad pemimpin mereka yaitu mewajibkan infaq, dan menulis surat tobat yang telah disebutkan sebelumnya, serta 5 bab dalam ilmu dan amal yang akan datang penyebutannya.
Diantara syubhat-syubhat atau kerancuan berpikir dari jamaah ini yaitu bahwasannya Islam Jamaah/354 ini telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tahun 1941 M, dan pemimpin mereka (Nurhasan) telah membaiat 3 orang dari kerabatnya. Dan pada tahun 1960 M, amir atau pemimpin mereka telah membaiat murid-muridnya ketika dalam pelajaran Shahih Bukhari dan mereka mengatakan bahwa mereka lebih berhak atas wilayah dan kekuasaaan dari pada pemerintah Indonesia (selaku ulil amri dan penguasa, pen), Mereka juga mempunyai 5 BAB dalam ilmu dan amal. Maka barangsiapa yang mengamalkannya sampai ia mati maka wajib baginya untuk masuk surga. Bab-bab tersebut yaitu mempelajari Al Quran dan Sunnah atau hadits (dengan pemahaman mangkul Nurhasan, pen) dan mengamalkan ke 2 nya, ke 3: membela ke 2 nya. Keempat, menjalin komunikasi antar anggota jamaah (istilah internalnya adalah ‘sambung jamaah’, pen). Dan ke 5, mentaati Allah dan Rasulnya dan amirnya sesuai dengan Quran dan Ssunah (secara retoris pernyataan ini benar, namun prakteknya kerap ijtihad/syariat amir jauh lebih kuat dari pada perintah Rasulullah. Contoh: Rasulullah mewajibkan sholat berjamaah, tapi justru amir mereka memerintahkan melarang sholat berjamaah kecuali imam sholatnya dari golongan mereka. Dan ini begitu dipatuhi dan dijalankan oleh mayoritas jamaahnya, dan permasalahan yang ke 2 apakah sah keimaman ala jamaah ini ditinjau dari segi syariat?). Mereka selalu mengulang-ulang 5 BAB ini kepada para jamaahnya (menit ke 07.08), dan mentalkinnya kepada jamaah (rukyah) dan mempopulerkan kepada para pengikutnya sampai-sampai 5 BAB ini bisa lebih utama dari rukun islam dan rukun iman. Dan mereka juga mengakui bahwa jamaah mereka itu adalah jamaah yang selamat/firqotunnajiyyah dan yang selainnya adalah jamaah al haaliqoh yaitu jamaah yang binasa atau sesat. Salah satu dari mereka yang bernama Kholil Bustomi sekarang masih belajar kepada Syaikh Yahya bin Usman Al Mudaris dan ia mengaku telah diberi Ijazah oleh Syaikh. Dan ia memanfaatkan ijazah tersebut untuk memperkuat jamaahnya dan ia telah menulis kitab yang berjudul al Muktashar fil Imamah wal Jamaah yaitu ringkasan dalam imam, kepemimpinan, dan jamaah. Dari pemaparan ringkas dari jamaah ini kami menginginkan dari Syaikh hafizahullah ta’ala agar menjelaskan tentang jamaah ini, jadi khusus lagi yang berkaitan dengan para Masyaikh atau para ulama apakah benar mereka semua berada di atas akidah jamaah ini karena pendiri jamaah ini mengaku bahwasannya ia telah mengambil ilmu dari mereka para ulama.
SYEIKH UMAR BIN MAZMUL MENJAWAB:
Setelah membaca al hamdalah dan membaca memuji Allah kemudian Syaikh berkata:
Aku Telah mendengar kerap apa yang disebutkan dalam pertanyaan tentang ciri-ciri dari jamaah ini yang dinamakan Nurhasan Al Ubaidah dan apa-apa yang disebutkan oleh penanya dari ucapan-ucapan atau keyakinan-keyakinan jamaah ini. Sebenarnya apa yang disebutkan dari ciri-ciri jamaah ini menunjukan bahwa jamaah ini mempunyai manhaj atau metode yang menyerupai manhaj kelompok Khawarij pada sebagian keyakinan mereka, dan juga menyerupai manhaj atau metode Syiah pada sebagian-sebagian dari keyakinan mereka. Kalau begitu, jamaah ini walaupun tidak secara terang-terangan mengkafirkan kaum muslimin , tetapi dia bermuamalah dengan mereka kaum muslimin seperti bermuamalah seperti bermuamalah dengan orang-orang kafir apabila mereka (kaum muslimin) tidak bergabung dengan jamaah mereka. Sebagaimana yang nampak dari ciri-ciri jamaah ini dan telah disebutkan yaitu mereka tidak mensholatkan orang yang mati dari kaum muslimin yang bukan golongan mereka dan juga mengkafirkan kaum muslimin (menit ke 10.21) bahkan mereka mengkafirkan kaum muslimin.
Sebelumnya saya telah mengatakan bahwa mereka tidak mengkafirkan kaum muslimin secara terang-terangan, akan tetapi, dari apa yang disebutkan dari penanya dalam poin ke tiga bahwa mereka mengkafirkan kaum muslimin dan mereka mensifatkan kaum muslimin yang keluar dari jamaah mereka dengan murtad. Dan tidak boleh mewarisi mereka walaupun yang mati adalah bapaknya sendiri. Hal ini menunjukan bahwa mereka berjalan diatas akidah Khawarij yaitu dalam bab takfir, mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka yang bukan dari jamaah mereka dan jamaah ini dengan yang ada pada mereka, keyakinan-keyakinan mereka telah keluar dari metode dan jalan Rasul Sallallhualaihiwasalam dan jamaah ini juga termasuk dalam firqoh, golongan yang terpecah dan telah disebutkan Rasul SAW dalam sabdanya: fataftariquu ummati ‘alaa tsalatiina wa sab’iina firqo kulluha finnar ila wahidah qila : man hiya ya Rasulullah? Qoola: maa ana wa alaihi waashabii (menit ke 11.53). Artinya, bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan semuanya akan masuk neraka, kecuali 1 golongan. Ditanyakan kepada Rasul, siapakah golongan itu ya Rasulullah? Rasul bersabda: yaitu mereka yang mengikuti aku dan para sahabatku.
Kemudian tanggapan keduaku, tidak menyebutkan dalam manhajnya dan akidahnya bahwa dia memahami Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salafushalih yaitu pemahaman para sahabat, tidak terdapat dalam ucapan atau dalam keyakinan mereka yaitu penyebutan sahabat serta mengikuti mereka dan mengambil ilmu dari mereka dan memahami Al quran dan Sunnah dengan pemahaman mereka. Ini menguatkan bahwa jamaah ini termasuk golongan-golongan yang terpecah dan tersesat. Adapun pengakuannnya bahwa ia adalah jamaah kaum muslimin atau ahlu sunnah wal jamaah ini adalah pengakuan yang batil, dusta. Dan apa yang disebutkan oleh penanya dari para masyaikh atau para ulama di Makkah, apakah yang pendiri jamaah ini (Nurhasan) mengaku bahwa ia telah mengambil ilmu dari mereka. Maka yang nampak bagi saya ini adalah ucapan yang dusta dan tidak benar, karena para Syeikh di Makkah , para ulama di kota Makkah, tidak ada satupun dari mereka yang mengatakan seperti keyakinan-keyakinan ini. Dan aku tidak mengetahui setiap individu dari para ulama yang disebutkan oleh jamaah ini, kecuali sebagian dari mereka yang saya telah ketahui disela-sela membaca kitab tentang biografi mereka seperti Syaikh Usamah. Saya tidak mengenalnya. Adapun Syaikh Muhammad Sirodj, kalau prasangkaku tidak salah dia adalah seorang ulama ahlu sunnah dan beliau mempunyai kitab dalam akidah ahlu sunnah wal jamaah dan beliau tidak pernah mengucapkan ucapan seperti yang diucapkan oleh jamaah ini (mendirikan jamaah hizbiyyah, mengkafirkan orang islam di luar golongannya, dll –seperti pemahaman Islam Jamaah/354)). Dan Syaikh Sayyid Amin, kalau saya tidak salah ia juga tidak pernah diketahui pernah mengucapkan ucapan seperti itu. Adapun Syaikh Al Hijaaz, saya tidak mengenalnya. Dan Syaikh Mahmud as Sawiyah, saya juga tidak mengenalnya. Adapun Syeikh Umar Al Hamdani, beliau termasuk syaikh, ulama dari negeri Hijaaz yang sanad-sanad yang berijazah di zaman ini semua kembali kepadanya dan telah diketahui bahwa beliau tidak pernah mengucapkan ucapan seperti yang disebutkan oleh penanya. Dan demikian Syeikh Sayyid Ali (menit ke 15.20) dan Syaikh Ustad Abdullah, saya tidak mengenal mereka. Begitu juga SyAikh Bakr, saya juga tidak mengenal siapa dia. SyAikh Adu Rozzak, aku menduga dia adalah SyAikh Muhammad Abd Rozaq Hamzah dan beliau termasuk ulama ahlu sunnah wal jamaah yang menonjol dan dia adalah orang yang berilmu dan memilIki kedudukan di sisi para ulama, beliau tidak mengucapkan ucapan ini. Adapun berkaitan apa yang terkandung dalam pertanyaan dari penyebutan sebagian dari ciri-ciri jamaah ini, maka saya akan memaparkannya satu per satu disertai dengan komentar.
Adapun ucapan mereka bahwa ilmu itu tidak sah kecuali melalui jalan pendiri jamaah ini dan mereka menamakannya dengan ilmu manqul karena dia adalah satu-satunya sanad di dunia, maka ini merupakan ucapan kedustaan dan kesalahan serta menyelisihi kenyataan. Adapun ucapan ini dikatakan berdusta yaitu dengan mengnggap bahwa dia (ilmu mangkul) adalah satu-satunya sanad di dunia maka ini ucapan yang tidak benar. Karena para Masyaikh, para ulama, mereka memiliki murid-murid yang sangat banyak yang mereka memiliki sanad-sanad yang bersandar pada Rasul dan kitab-kitab para ulama yang menyamai laki-laki ini jika ia mengaku bahwa ia mengambil ilmu dari para ulama di kota Makkah maka ucapan mereka ini adalah dusta dan tidak benar. Dan ucapan mereka bahwa ilmu itu tidak sah kecuali lewat jalan pendiri jamaah ini, maka ini adalah ucapan yang dusta dan mengada-ngada. Karena sesungguhnya jalan ilmu itu diambil dari Rasulullah SAW dan dari para sahabat-sahabatnya (Semoga Allah meridhoi mereka). Maka tidak ada jalan yang benar untuk mengambil ilmu kecuali melalui jalan ini, maka barang siapa yang keluar dari jalan ini maka ia telah keluar dari jalan ahlusunnah waljamaah dan Rasul SAW, dalam hadits yang shohih bersabda, Semua umatku diancam akan masuk neraka kecuali satu golongan. Ditanyakan, siapakah mereka ya Rasulullah? Maka Rasulullah bersabda, maka mereka yang mengikuti aku dan para sahabatku. Maka Rasulullah SAW menyebutkan dirinya sendiri dan beliau juga menyebutkan para sahabatnya yang mereka telah mencontohi Rasul dan mengikuti sunnahnya dan mereka para sahabat telah menyampaikan ilmu agama dari Rasulullah SAW kepada umatnya.
Terus bagaimana dengan jamaah ini yang datang belakangan lalu menjadikan Syaikhnya/gurunya memiliki kekhususan, yang kekhususan ini yaitu tidak sah ilmu atau tidak benar ilmu seseorang kecuali diambil dari dan melaluinya saja. Adapun ucapan mereka bahwa tidak sah suatu ilmu dan islam seseorang yang diambil dari selain pendiri jamaah ini maka ini adalah ucapan yang batil dusta dan tidak ada dalilnya serta menyelisihi apa yang terdapat dalam Alquran dan Assunah dan ijmak atau kesepakatan para ulama. Karena umat telah mengamalkan apa yang sampai pada mereka dari Rasul dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ilmu itu tidak sah kecuali dari melalui seorang saja selain Rasul SAW.
Adapun ucapan mereka dalam mengkafirkan kaum muslimin dan mensifati mereka dengan kemurtadan serta tidak diwarisi walaupun yang mati adalah bapaknya maka ini adalah ucapan yang batil. Dalam pengkafiran kaum muslimin dan Rasulullah SAW telah bersabda, man kaffaro musliman faqod kafar (barangsiapa yang mengkafirkan kaum muslimin maka dia telah kafir). Dan Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mengatakan pada saudaranya ‘wahai kafir” maka sesungguhnya akan kembali kekafiran itu pada salah satu dari keduanya). Dan atas landasan ini, maka kami katakan sesungguhnya pengkafiran mereka kepada kaum muslimin diantara perkara atau keyakinan yang menyerupai kelompok Khawarij yang mengkafirkan muslimin. Barangkali keyakinan takfir/pengkafiran ini timbul dari pemikiran takfir yang ada di zaman ini.
Adapun ucapan mereka bahwa tidak boleh menikah dengan selain dari golongan mereka dan tidak sah menikah kecuali dengan akad dari amir mereka, maka ini adalah berlebih-lebihan, perkara yang batil, menyelisishi tuntutnan ajaran islam dan tidak pernah datang dari Rasulullah SAW dan serta tidak ada dalilnya baik dari Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Demikian juga mereka tidak membolehkan sholat orang yang mati yang bukan dari golongan mereka, hal itu dikarenakan mereka telah mengkafirkannnya. Demikian juga ucapan mereka bahwa tidak sah sholat di belakang orang yang selain dari jamaah mereka serta memfatwakan bolehnya sholat dibelakang selain mereka dengan niat sholat sendiri, maka kita katakan ini termasuk kontradiksi adanya pertentangan yang ada pada mereka maka apabila mereka telah mengkafirkan manusia (menit ke 23:06) dan menyelisihi mereka serta tidak mengikuti mereka lalu bagaimana mereka membolehkan sholat dibelakang kaum muslimin bahkan ucapan ini dan sebelumnya ada kontradiksi yaitu bagaimana tidak sah sholat di belakang orang selain mereka kemudian mereka mengatakan sah sholat dengan niat sendiri (menit ke 23.30)…….. bersambung kalau sempat.


2.      Syaikh DR. Sholeh Bin Abdulloh…. (lihat file)
3.      Dan lain-lain …. (lihat file)
  SAUDARA JAMAAH 354 YANG MENGINGINKAN REKAMAN ASLI (FILE) SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMER: 0857.2910.5501 ATAU 0812.2827.8964.

Diskusi Ilmiah: Infaq Persenan (Ust. Eko, Mubaligh Paku Bumi)


لَعَنَ اللهُ سُهَيْلاً فإنَّهُ كَان يُعَشّرُ2 النَّاسَ فيِ اْلأرْضِ فَمَسَخَهُ اللهُ شِهَابًا . طب وابن السني في عمل يوم وليلة عن أبي الطفيل عن علي. 14944
Allah telah melaknat Suhail, karena ia mengambil 10% harta manusia di bumi, kemudian Allah menjelmakannya menjadi bintang (HR. At-Thobroni dan Ibnu Sunny).
كان سُهَيْلٌ عَشَّارًا بِالْيَمَنِ يَظْلِمُهُمْ وَيَغْصِبُهُمْ أَمْوَالَهُمْ فَمَسَخَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شِهَابًا فَعَلَّقَهُ حَيْثُ تَرَوْنَهُ . طب وابن السني في عمل يوم وليلة عن ابن عمر. 14945
Suhail adalah penarik pajak 10 % di negeri yaman, ia mendholimi dan merampas harta benda mereka, maka Alloh 'azza wajalla menjelmakannya menjadi bintang sebagaimana kalian lihat”.

Rekaman:
Setelah menjelaskan hadits di atas, Ust.Eko mengatakan: "Suhail adalah penguasa kafir yang telah menarik pajak 10 % kepada rakyatnya untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan agama. Kalau (Amir) menarik 2,5% / 5% / 7.5% / 10% dari Jama'ah untuk Jama'ah, itu bagus!!!, itu bagus !!!....".
Pembahasan :
  1. Bahwa kitab Imaroh min Kanzi al-'Umal, yang merupakan salah satu kitab himpunan hadits dari belasan himpunan hadits Jamaah bukanlah sebuah kitab himpunan hadits yang disusun sendiri oleh Ulama Islam Jamaah/354, tetapi mengambil apa adanya/mengkopi paste dari kitab "Kanzu al-'Umal Fii Sunani al-Aqwal Wa al-Af'al" pada Juz 6 Kitabu Al-Imaroh Karya 'Alauddin 'Ali bin Hisamuddin (meninggal tahun 975 Hijriyah / 1567 Masehi). Memang sangat disayangkan bahwa sangat jarang sekali kalau tidak dikatakan tidak sama sekali, ru'yah Islam Jamaah/354 tidak pernah mendapatkan informasi tentang masalah ini. Tentunya bukanlah demikian kebiasaan yang dilakukan oleh ahli ilmu ahlussunnah dari zaman ke zaman di dalam menjelaskan kitab-kitab hadits kepada muridnya, dimana mereka di dalam melakukan kajian kitab akan selalu memberikan informasi/ pelajaran-pelajaran yang sangat detail, dimulai dari biografi tentang penulis, sifat-sifatnya yang terpuji agar diharapkan murid dapat mengambil faedah-faedahnya dan seterusnya.
  2.  Dapat kita ketahui bahwa di dalam pelajaran-pelajaran hadits di kalangan Islam Jamaah/354, diluar pemanqulan hadits sunan At-Tirmidzi (karena Imam Tirmidzi telah meletakkan timbangan hadits di dalam kitab sunannya), maka sangat jarang sekali kalau tidak dikatakan tidak sama sekali, mereka membahas shohih atau dho'if sebuah hadits secara detail, sehingga yang terjadi adalah para murid Islam Jamaah/354 tidak mengetahui apakah sebuah hadits tersebut shohih atau dho'if (lemah) atau bahkan maudhu' (palsu), dan dengan keawamannya, ru'yah Islam Jamaah/354 menganggap bahwa hadits tersebut shohih.
Secara ringkas mengenai hadits tentang "Bintang Suhail" ini, hadits nomor 14944 di atas oleh As-syaikh Al-Albany di dalam kitab Silsilah al-Maudhu'ah disebutkan maudhu' / palsu, dan hadits nomor 14945, oleh Ibnu Al-Jauzy di dalam kitab Al-Maudhu'at Juz 1 halaman 187 disebutkan "hadits ini tidak shohih baik secara mauquf maupun marfu'.
c.     Mengenai perkataan Sang Ustadz, "Suhail adalah penguasa kafir yang telah menarik pajak 10 % kepada rakyatnya untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan agama, kalau (amir) menarik 2,5% / 5% / 7.5% / 10% dari Jama'ah untuk Jama'ah, itu bagus!!!, itu bagus !!!....". Apakah perkataan ini shohih atau apakah ini adalah perkataan yang jahil lagi bathil? Pertanyaannya adalah bolehkah seorang Amir menarik 10% harta kaum muslimin di luar ketentuan zakat atau menarik pajak 10% kepada kafir dzimmi yang telah disyari'atkan? Maka jawabannya untuk sementara tidak usah jauh-jauh, maka kami akan ajak pembaca yang budiman untuk membaca pada bagian footnote/ syarah hadits tersebut pada kitab Kanzu Al-'Umal itu sendiri, sebagaimana di bawah ini:
(2) يُعَشِّرُ: عُشْرٌ، في الحديث "إِنْ لَقِيتُم عَاشَّرًا فَاقْتُلُوْهُ" أي إن وجدتم من يأخذ العشر على ما كان يأخذه أهلُ الجاهلية مقيما على دينه فاقتلوه، لكفره أو لاستحلاله لذلك إن كان مسلما وأخذه مستحلا وتاركا فرض الله وهو رُبُعُ العُشْرُ، فأما من يعشرهم على ما فرض الله تعالى فحسن جميل. قد عشر جماعة من الصحابة للنبي صلى الله عليه وسلم وللخلفاء بعده، فيجوز أن يسمى آخذ ذلك عاشرا لإضافة ما يأخذه إلى العشر كربع، ونصف العشر، كيف وهو يأخذ العشر جميعه، وهو زكاة ما سقتْه السماء، وعشر أموال أهل الذمة في التجارات. يُقال: عَشَرْتُ مَالَهُ أَعْشُرُهُ عُشْرًا فَأَنَا عَاشِرٌ، وَعَشْرتُهُ فَأَنَا مُعَشِّرٌ وَعَشَّارٌ إذا أخذت عُشْرَهُ، وما ورد في الحديث من عقوبة العشار فمحمول على التأويل المذكور. النهاية "3/239" ب.
لكتاب : كنز العمال في سنن الأقوال والأفعال ج6 \ ص 83
المؤلف : علاء الدين علي بن حسام الدين المتقي الهندي البرهان فوري (المتوفى : 975هـ)
(2) Kata "yu'asyiru" dari kata " 'usyrun " (sepersepuluh). Di dalam sebuah hadits disebutkan "Jika kalian menjumpai Penarik harta seper sepuluh (10%), maka bunuhlah dia". Maksudnya, jika kalian menjumpai seseorang yang mengambil sepersepuluh (10%) sebagaimana ia telah mengambilnya pada ahli jahiliyah yang tetap di atas agamanya (kafir dzimmi), maka bunuhlah dia, dikarenakan kekafirannya atau karena penghalalannya terhadap perbuatan tersebut kalau ia masih muslim, dan karena pengambilannya (harta 10% kepada kaum muslimin) dengan menghalalkan serta meninggalkan (mengingkari) kewajiban Allah (kewajiban zakat) yakni seperempatnya sepersepuluh ( 2,5 % ) .
Maka adapun orang yang mengambil sepersepuluh sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Alloh ta'ala, maka baik sekali. Para jamaah dari sahabat-sahabat Rosulullah dan para khalifah sesudahnya telah mengambil pajak 10 %, maka diperbolehkan menamakan orang yang mengambil 10% dengan nama 'asyron, karena (penamaan itu) disandangkan pada kata "'usyrun" seperti kata "rubu'u" dan separuhnya sepersepuluh (5%). Caranya, ia mengambil sepersepuluh semuanya (10% dari yang terkumpul) yakni zakatnya hasil bumi yang disirami oleh air hujan dan mengambil pajak 10% dari perdagangan ahli dzimmah. Secara bahasa dapat dikatakan : "aku mengambil 10 % hartanya" , " aku mengambilnya 10%" maka aku disebut " 'asyir" dan aku mengabilnya 10% maka aku disebut " mu'assyir" dan juga aku disebut " 'assyar" ketika aku mengambil 10%nya.
Adapun hadits yang datang tentang hukuman penarik pajak 10% maknanya telah terkandung pada hadits yang telah disebutkan. Kitab Nihayah fi ghoribi al-hadits wa al-atsar 3/239.   
5432 – قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن لقيتم عاشرا فاقتلوه » يريد : أن يأخذ الصدقة على غير وجهها *[1]
Rosululloh  bersabda: "Bila kalian menjumpai penarik harta seper sepuluh (10 %), maka bunuhlah dia". Maksud Rosululloh adalah bahwa ia mengambil zakat di luar jalurnya.
As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany di dalam kitab Silsilah Al-Hadits Ad-Dhoif wa al-Maudhu'ah menyebutkan bahwa isnad hadits ini dho'if. 

[1] رواه أحمد ( 4/234 ) ، والحربي في " غريب الحديث " ( 5/32/1 ) ، والبخاري في " التاريخ " ( 4/1/302 ) ، والروياني في " مسنده " ( ق 251/1 ) عن ابن لهيعة عن يزيد بن أبي حبيب عن عبد الرحمن بن حسان عن مخيس بن ظبيان [ عن رجل من بني جذام ] عن مالك بن عتاهية مرفوعا . قلت : وهذا إسناد ضعيف .


Diskusi Ilmiah: Infaq Persenan (2)


Rekaman KH Kasmudi:

Ini memang saya tekankan, karena anak-anak muda mulai grusa-grusu. Jadi, perintah bapak imam supaya satu-satunya jama'ah yang bai'at kepada beliau diminta ridhonya untuk menyerahkan sebagian hartanya adalah perintah yang ma'ruf yang tidak maksiat yang wajib ditaati, dan tidak bid'ah. Walaupun ditentukan sekalipun. Berapa..berapa...berapa.. Di dalam salah satu surat diterangkan.... Ada seseorang mengatakan atau ada mendung ngomong "Hai...kamu datanglah ke kebunnya si anu, ...hujanilah kebunnya si anu itu ....(maksudnya: padahal musim kemarau)....kemudian di hujanilah kebun itu sehingga subur.. ..sehingga orang yang mendengar itu akhirnya datang". Namamu siapa?". "Nama saya si anu" lho kok sama dengan nama yang disebut oleh suara yang ada di sana itu..." kamu itu bagaimana kok bisa punya kefadholan seperti itu?". Ia mengatakan " karena saya ikrar, bahwa tiap-tiap saya mendapatkan rezeki, terutama dari panen ini 1/3 untuk fii sabilillah, yang 1/3 untuk keluarga, yang 1/3 saya kembalikan untuk pembiayaan kebun".
Jadi orang menentukan dirinya sendiri untuk sekian persen untuk fii sabilillah itu boleh. Maka kalau imam meminta kesadaran kepada sampean semua dan sampean juga sudah ikrar sanggup , berarti itu sah dan sangat sah dan didukung oleh dalil, bukan bid'ah, paham ya.......
Pembahasan :
بَاب الصَّدَقَةِ فِي الْمَسَاكِينِ
5299 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلَاةٍ مِنْ الْأَرْضِ فَسَمِعَ صَوْتًا فِي سَحَابَةٍ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلَانٍ فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِي حَرَّةٍ فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدْ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ كُلَّهُ فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِي حَدِيقَتِهِ يُحَوِّلُ الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا اسْمُكَ قَالَ فُلَانٌ لِلِاسْمِ الَّذِي سَمِعَ فِي السَّحَابَةِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ لِمَ تَسْأَلُنِي عَنْ اسْمِي فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ صَوْتًا فِي السَّحَابِ الَّذِي هَذَا مَاؤُهُ يَقُولُ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلَانٍ لِاسْمِكَ فَمَا تَصْنَعُ فِيهَا قَالَ أَمَّا إِذْ قُلْتَ هَذَا فَإِنِّي أَنْظُرُ إِلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِي ثُلُثًا وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ*رواه مسلم- كِتَاب الزُّهْدِ وَالرَّقَائِقِ
Bab sedekah kepada orang miskin
Dari Abi Hurairoh, dari Nabi, beliau bersabda;" suatu ketika ada seorang Rojul di tanah yang lapang kemudian ia mendengar suara di awan " siramilah kebun fulan" maka awan itu pun pergi lalu menghujani sebuah kebun, maka ketika itu semua kanal-kanal kebun itu penuh dengan air yang melimpah, tatkala itu ada seorang lelaki yang berada di kebunnya sedang memindahkan air menggunakan sekopnya. Kemudian bertanya pada lelaki tersebut, " Wahai hamba Allah siapakah namamu?", ia menyebutkan namanya sama seperti nama yang disebutkan oleh suara di awan, lalu kemudian lelaki itupun balik bertanya " Wahai hamba Allah mengapa engkau menanyakan namaku?", Rojul itupun menjawab; " Aku telah mendengar sebuah suara di balik awan ( yang ini adalah airnya) ia menyebutkan siramilah kebun fulan dengan menyebutkan namamu, apa yang telah engkau lakukan pada kebun ini?", ia pun menjawab " saat engkau mengatakan ini, maka aku sedang menunggu hasil buminya yang akan ku shodaqohkan 1/3nya, 1/3nya aku makan bersama keluargaku, dan 1/3nya aku kembalikan untuk mengolah kebun" (HR. Muslim).
Di dalam redaksi hadits yang lain disebutkan:
« وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِى الْمَسَاكِينِ وَالسَّائِلِينَ وَابْنِ السَّبِيلِ »
Dan aku berikan 1/3 nya kepada orang-orang miskin, kepada para peminta dan pada ibnu sabil.
وَفِي الْحَدِيث فَضْل الصَّدَقَة وَالْإِحْسَان إِلَى الْمَسَاكِين وَأَبْنَاء السَّبِيل ، وَفَضْل أَكْل الْإِنْسَان مِنْ كَسْبه ، وَالْإِنْفَاق عَلَى الْعِيَال . شرح النووي على صحيح مسلم 18/115
Imam An-Nawawi berkata : Hadits ini mengandung keutamaan sedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan bersi keutamaan seseorang makan dari hasil usahanya sendiri, dan memberi nafkah kepada keluarganya.
Oleh karenanya, kami tidak mengetahui adanya hubungan, walaupun secuil faedah hadits ini dengan beristinbad / menarik hukum "infaq persenan". Wallahu a'lam.

Diskusi Ilmiah: Tugas Imam/Amir/Sulthon



Rekaman KH Kasmudi:

Sekarang imam yang punya kewajiban ijtihad nasihat, ngajak masuk surga selamat dari neraka, maka meramut ru’yah banyak, ada yang kaya, ada yang miskin,ada yang kena musibah ada yang dapat duit banyak, maka imam berkewajiban di dalam meramutnya itu punya hak menggunakan harta-hartanya para jama’ah dalam rangka untuk kemaslahatan jama’ah, maka itulah adanya perintah infaq fii sabilillah.
Maka dari itu perintah infak fii sabilillah adalah perintah yang mencocoki perintahnya Allah rasul, bukan bid’ah, sebagian orang akhir-akhir ini menganggap itu bid’ah karena imam tidak punya hak untuk itu. Maka sekarang saya jelaskan, di dalam kitab Al-Ahkamu as-Sulthonyah disebutkan:
وَاَلَّذِي يَلْزَمُهُ مِنْ الْأُمُورِ الْعَامَّةِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ :
وَالسَّابِعُ : جِبَايَةُ الْفَيْءِ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى مَا أَوْجَبَهُ الشَّرْعُ نَصًّا وَاجْتِهَادًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا عَسْفٍ .
Salah satu kewajiban imam ngatur rukyah ada sepuluh, sepuluh macam kewajiban imam mengatur ru'yah. Yang nomor tujuh, bahwa kewajiban imam itu menghimpun harta fai', menghimpun shodaqoh - shodaqoh yang diwajibkan secara syara', yaitu menghimpun zakat, ( jadi imam punya hak mengatur, menghimpun shodaqoh-shodaqoh artinya zakat-zakat yang wajib yang diwajibkan oleh Alloh Rosul, diatur sana dapat berapa, sana dapat berapa, kelompok dapat sekian, amil dapat sekian, dan shodaqoh - shodaqoh yang berdasarkan ijtihad tanpa adanya intimidasi dan tanpa adanya pemaksaan.
Yaitu berdasarkan memberikan kesadaran, infak itu sesuatu yang mulia, infak berpahala besar, kamu punya tanggung jawab untuk kemaslahatan jama'ah secara keseluruhan. Bagaimana kita harus membiayai pengajar kita, membiayai pengadaan mubaligh, membiayai ........membiayai tempat-tempat ibadah, membiayai tempat-tempat pendidikan, membiayai kendaraan-kendaraan untuk kelancaran, membiayai transportasi lalu lintas mubaligh.
Tugas imam menghimpun dana-dana shodaqoh, infak berdasarkan ijtihad, maka diijtihadi ada yang namanya infak persenan, ada yang namanya shodaqoh lailatu al-qodar, ada yang namanya shodaqoh hari raya, ada yang namanya.. ya macam-macam.
Kalau imam sudah mengatur seperti itu, maka kewajibannya rukyah adalah sami'na, wa atho'na mastatho'na, karena perintah mengumpulkan dana untuk kelancaran fii sabilillah itu tidak maksiat, jelas itu tidak bid'ah bahkan itu menghidupkan sunnah, maka kewajiban kita semua adalah menetapi Jama'ah,
Pembahasan:
Perhatikan perkataan Pak Kyai ini. Lagi-lagi (karena merupakan kebiasaannya) melakukan pengkhianatan ilmiah, yakni hanya menyampaikan sebagian dan membiarkan/menyembunyikan yang sebagian lagi tanpa pernah diketahui oleh pendengarnya, baik ia menyebutkan kitab Al-Ahkamu As-sulthonyah (yang dimaksud adalah karya Imam al-Mawardi, karena ada pula kitab Al-Ahkamu As-Sulthonyah karya Imam Abu Ya'la), dimana ia hanya mengutip tugas dari seorang Amir hanya poin ke tujuh saja sebagai landasan umum ijtihad "infaq persenan" serta mengabaikan sembilan poin yang merupakan tugas seorang Amir, seperti di bawah ini (lihat kitab Al-Ahkamu As-sulthonyah):
وَاَلَّذِي يَلْزَمُهُ مِنْ الْأُمُورِ الْعَامَّةِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ :
Tugas-tugas Imam/Amir:
أَحَدُهَا حِفْظُ الدِّينِ عَلَى أُصُولِهِ الْمُسْتَقِرَّةِ وَمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ سَلَفُ الْأُمَّةِ ، فَإِنْ نَجَمَ مُبْتَدِعٌ أَوْ زَاغَ ذُو شُبْهَةٍ عَنْهُ أَوْضَحَ لَهُ الْحُجَّةَ وَبَيَّنَ لَهُ الصَّوَابَ وَأَخَذَهُ بِمَا يَلْزَمُهُ مِنْ الْحُقُوقِ وَالْحُدُودِ ، لِيَكُونَ الدِّينُ مَحْرُوسًا مِنْ خَلَلٍ وَالْأُمَّةُ مَمْنُوعَةً مِنْ زَلَلٍ .
  1. Menjaga agama sesuai dengan dasar-dasarnya yang establish, dan ijma' genearsi salaf. Maka jika muncul pembuat bid'ah, atau orang yang sesat/menyimpang yang membuat subhat tentang agama, ia menjelaskan hujjah kepadanya, menerangkan yang benar kepadanya, dan menindaknya sesuai dengan hak-hak dan hukum yang berlaku, agar agama tetap terlindungi dari segala penyimpangan dan umat terlindungi dari usaha penyesatan.
الثَّانِي : تَنْفِيذُ الْأَحْكَامِ بَيْنَ الْمُتَشَاجِرِينَ وَقَطْعُ الْخِصَامِ بَيْنَ الْمُتَنَازِعِينَ حَتَّى تَعُمَّ النَّصَفَةُ ، فَلَا يَتَعَدَّى ظَالِمٌ وَلَا يَضْعُفُ مَظْلُومٌ .
  1. Menerapkan hukum di antara dua pihak yang beperkara, dan menghentikan perseteruan di antara dua pihak yang berselisih, agar keadilan menyebar secara merata, maka yang dholim tidak semena-mena dan orang yang teraniaya tidak merasa lemah.
الثَّالِثُ : حِمَايَةُ الْبَيْضَةِ وَالذَّبُّ عَنْ الْحَرِيمِ لِيَتَصَرَّفَ النَّاسُ فِي الْمَعَايِشِ وَيَنْتَشِرُوا فِي الْأَسْفَارِ آمِنِينَ مِنْ تَغْرِيرٍ بِنَفْسٍ أَوْ مَالٍ .
  1. Melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci, agar manusia dapat leluasa bekerja, dan bepergian ke tempat manapun dengan aman dari gangguan terhadap jiwa dan harta.
وَالرَّابِعُ : إقَامَةُ الْحُدُودِ لِتُصَانَ مَحَارِمُ اللَّهِ تَعَالَى عَنْ الِانْتِهَاكِ وَتُحْفَظَ حُقُوقُ عِبَادِهِ مِنْ إتْلَافٍ وَاسْتِهْلَاكٍ .
  1. Menegakkan supremasi hukum (hudud) untuk melindungi larangan-larangan Allah ta'ala dari upaya pelanggaran terhadapnya, dan melindungi hak-hak hamba-hambanya dari upaya pelanggaran dan perusakan terhadapnya.  
وَالْخَامِسُ : تَحْصِينُ الثُّغُورِ بِالْعُدَّةِ الْمَانِعَةِ وَالْقُوَّةِ الدَّافِعَةِ حَتَّى لَا تَظْفَرَ الْأَعْدَاءُ بِغِرَّةٍ يَنْتَهِكُونَ فِيهَا مُحَرَّمًا أَوْ يَسْفِكُونَ فِيهَا لِمُسْلِمٍ أَوْ مُعَاهَدٍ دَمًا
  1. Melindungi daerah-daerah perbatasan dengan benteng yang kokoh, dan kekuatan yang tangguh hingga musuh tidak mampu mendapatkan celah untuk menerobos masuk guna merusak kehormatan, atau menumpahkan darah orang muslim atau orang yang berdamai dengan orang muslim (mu'ahid).
وَالسَّادِسُ : جِهَادُ مَنْ عَانَدَ الْإِسْلَامَ بَعْدَ الدَّعْوَةِ حَتَّى يُسْلِمَ أَوْ يَدْخُلَ فِي الذِّمَّةِ لِيُقَامَ بِحَقِّ اللَّهِ تَعَالَى فِي إظْهَارِهِ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ .
  1. Memerangi orang yang menentang Islam setelah sebelumnya ia didakwahi hingga ia masuk islam, atau masuk dalam perlindungan kaum muslimin (ahlu dzimmah), agar hak Alloh Ta'ala terealisir yaitu kemenangan-Nya atas seluruh agama.
وَالسَّابِعُ : جِبَايَةُ الْفَيْءِ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى مَا أَوْجَبَهُ الشَّرْعُ نَصًّا وَاجْتِهَادًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا عَسْفٍ .
  1. Mengambil Fai' ( harta yang didapatkan kaum muslimin tanpa pertempuran ) dan shodaqoh yang sesuai dengan yang diwajibkan syari'at dan secara ijtihad tanpa adanya rasa takut/intimidasi dan paksaan.
وَالثَّامِنُ : تَقْدِيرُ الْعَطَايَا وَمَا يَسْتَحِقُّ فِي بَيْتِ الْمَالِ مِنْ غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا تَقْتِيرٍ وَدَفْعُهُ فِي وَقْتٍ لَا تَقْدِيمَ فِيهِ وَلَا تَأْخِيرَ .
  1. Menentukan gaji dan apa saja yang diperlukan dalam baitul mal (kas negara) tanpa berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, kemudian mengeluarkannya tepat pada waktunya, tidak mempercepat atau menunda pengeluarannya.
التَّاسِعُ : اسْتِكْفَاءُ الْأُمَنَاءِ وَتَقْلِيدُ النُّصَحَاءِ فِيمَا يُفَوَّضُ إلَيْهِمْ مِنْ الْأَعْمَالِ وَيَكِلُهُ إلَيْهِمْ مِنْ الْأَمْوَالِ ، لِتَكُونَ الْأَعْمَالُ بِالْكَفَاءَةِ مَضْبُوطَةً وَالْأَمْوَالُ بِالْأُمَنَاءِ مَحْفُوظَةً
  1. Mengangkat orang-orang terlatih untuk menjalankan tugas-tugas, dan orang-orang yang jujur untuk mengurusi masalah keuangan, agar tugas-tugas ini dikerjakan oleh orang-orang yang ahli, dan keuangan dipegang oleh orang-orang yang jujur.
الْعَاشِرُ : أَنْ يُبَاشِرَ بِنَفْسِهِ مُشَارَفَةَ الْأُمُورِ وَتَصَفُّحَ الْأَحْوَالِ ؛ لِيَنْهَضَ
بِسِيَاسَةِ الْأُمَّةِ وَحِرَاسَةِ الْمِلَّةِ ، وَلَا يُعَوِّلُ عَلَى التَّفْوِيضِ تَشَاغُلًا بِلَذَّةٍ أَوْ عِبَادَةٍ ، فَقَدْ يَخُونُ الْأَمِينُ وَيَغُشُّ النَّاصِحُ ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : يَا دَاوُد إنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتْبَعْ الْهَوَى فَيُضِلّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ *
  1. Terjun langsung menangani segala persoalan, dan menginspeksi keadaan, agar ia sendiri yang memimpin umat dan melindungi agama. Tugas-tugas tersebut tidak boleh ia delegasikan kepada orang lain dengan alasan sibuk istirahat atau ibadah. Jika tugas-tugas tersebut ia limpahkan kepada orang lain, sungguh ia berkhianat kepada umat, dan menipu penasihat. Alloh Ta'ala berfirman:
"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah (QS. Shaad 26).
Maka dengan membaca ke sepuluh tugas-tugas Imam, maka nampaklah bagi kita tentang sosok seorang imam yang dimaksud, artinya tidaklah ada manfaatnya sama sekali untuk mempergunakan (tegasnya membodohi umat) dengan menggunakan poin ke tujuh lalu meninggalkan sembilan poin yang lainnya yang menjadi hakikat tugas yang mesti diemban oleh seorang Amir. Maka, kalau ia tidak sanggup untuk mengerjakannya maka dia bukanlah Amir yang mu'tabar/ diakui, ia hanyalah seseorang yang sekedar mengaku-ngaku seorang Amir. Apalagi kalau Amir tersebut adalah dibithonah dari kaum muslimin (seperti Amir di dalam Jamaah), tentunya ia tidak bisa mengemban tugas sebagai Amir sebagaimana poin-poin di atas dan secara otomatis ia tidak bisa dikatakan sebagai Amir yang syar’i.
Sebuah keterangan yang sangat berharga dari Syaikh Islam Ibnu Taimyah ketika menjelaskan hadits Nabi:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ* رواه البخاري في صحيحه ( 8/104 )
“Setiap kalian Adalah penggembala ( pemimpin ) dan tiap-tiap kalian akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang imam adalah penggembala dan akan ditanya tentang penggembalaannya” (HR. Bukhori).
وهذا مثل كون الرجل راعيا للماشية متى سلمت إليه بحيث يقدر أن يرعاها كان راعيا لها وإلا فلا فلا عمل إلا بقدرة عليه فمن لم يحصل له القدرة على العمل لم يكن عاملا والقدرة على سياسة الناس إما بطاعتهم له وإما بقهره لهم فمتى صار قادرا على سياستهم بطاعتهم أو بقهره فهو ذو سلطان مطاع إذا أمر بطاعة الله
Dan ini adalah perumpamaan keadaan seorang laki-laki yang menggembala pada kawanan hewan ternak, kapan ternak-ternak itu selamat bila mana penggembala itu berkuasa untuk menggembalanya maka ia adalah seorang penggembala, dan bila tidak maka tidak ada pekerjaan terkecuali dengan kekuatan atasnya. Maka barang siapa yang tidak memiliki kemampuan/ kekuatan atas sebuah pekerjaan maka ia bukanlah seorang pekerja. Dan adapun kemampuan, wajib (dibutuhkan ) untuk mengatur manusia, adakalanya dengan ketaatan mereka kepadanya dan adakalanya dengan pemaksaan pada mereka, maka kapan ia menjadi mampu / berkuasa untuk mengatur manusia dengan ketaatan mereka ataupun lewat pemaksaan, maka dialah pemilik kekuasaan yang ditaati jika ia memerintah dengan mentaati Allah (minhaju as-sunnah nabawiyah).
Kemudian kalau kita mau merinci lagi poin ke tujuh dari sepuluh tugas imam, yakni:
وَالسَّابِعُ : جِبَايَةُ الْفَيْءِ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى مَا أَوْجَبَهُ الشَّرْعُ نَصًّا وَاجْتِهَادًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا عَسْفٍ .
Mengambil Fai' (harta yang didapatkan kaum muslimin tanpa pertempuran) dan shodaqoh yang sesuai dengan yang diwajibkan syari'at dan secara ijtihad tanpa adanya rasa takut/intimidasi dan paksaan.
Kalau dikatakan ijtihad "infaq persenan" sebagai bentuk shodaqoh yang dipungut dengan memberikan kesadaran (tegasnya "diluar kesadaran") tanpa adanya intimidasi dan paksaan, maka kita katakan bahwa ini mengingkari realita yang terjadi di dalam jamaah tentang persenan itu sendiri, karena realitanya kapan seseorang mangkir dari membayar persenan maka ia akan segera dihukumi tidak faham. Doktrinnya bahwa persenan yang sampean bawa setiap bulannya ke sini (pusat) adalah sebagai wujud sambung langsungnya jama'ah kepada Bapak Imam (apakah ada dalilnya?). Kemudian banyak menggunakan dalil ancaman tentang penolakan terhadap zakat digunakan untuk orang yang tidak bayar persenan dan tamsil -tamsil yang lain yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan hukum persenan-. Ini adalah bentuk racun intimidasi yang ditanamkan secara i'tiqodyah/keyakinan.