Rekaman KH Kasmudi:
Ini
memang saya tekankan,
karena anak-anak muda mulai grusa-grusu. Jadi,
perintah bapak imam supaya satu-satunya jama'ah yang bai'at kepada beliau
diminta ridhonya untuk menyerahkan sebagian hartanya adalah perintah yang
ma'ruf yang tidak maksiat yang wajib ditaati, dan tidak bid'ah. Walaupun
ditentukan sekalipun. Berapa..berapa...berapa.. Di dalam
salah satu surat diterangkan.... Ada seseorang mengatakan atau ada mendung ngomong "Hai...kamu
datanglah ke kebunnya si anu, ...hujanilah kebunnya si anu itu ....(maksudnya: padahal musim kemarau)....kemudian di hujanilah kebun itu sehingga subur..
..sehingga orang yang mendengar itu akhirnya datang". Namamu
siapa?". "Nama saya si anu" lho kok sama dengan nama yang
disebut oleh suara yang ada di sana itu..." kamu itu bagaimana kok bisa
punya kefadholan seperti itu?". Ia mengatakan " karena saya ikrar,
bahwa tiap-tiap saya mendapatkan rezeki, terutama dari panen ini 1/3 untuk fii
sabilillah, yang 1/3 untuk keluarga, yang 1/3 saya kembalikan untuk pembiayaan
kebun".
Jadi orang menentukan dirinya sendiri untuk sekian persen untuk fii
sabilillah itu boleh. Maka kalau imam meminta kesadaran kepada
sampean semua dan sampean juga sudah ikrar sanggup , berarti itu sah dan sangat
sah dan didukung oleh dalil, bukan bid'ah, paham ya.......
Pembahasan :
بَاب الصَّدَقَةِ فِي الْمَسَاكِينِ
5299 - عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلَاةٍ مِنْ الْأَرْضِ فَسَمِعَ صَوْتًا فِي سَحَابَةٍ اسْقِ
حَدِيقَةَ فُلَانٍ فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِي حَرَّةٍ
فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدْ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ
كُلَّهُ فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِي حَدِيقَتِهِ يُحَوِّلُ
الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا اسْمُكَ قَالَ
فُلَانٌ لِلِاسْمِ الَّذِي سَمِعَ فِي السَّحَابَةِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ
اللَّهِ لِمَ تَسْأَلُنِي عَنْ اسْمِي فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ صَوْتًا فِي
السَّحَابِ الَّذِي هَذَا مَاؤُهُ يَقُولُ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلَانٍ لِاسْمِكَ
فَمَا تَصْنَعُ فِيهَا قَالَ أَمَّا إِذْ قُلْتَ هَذَا فَإِنِّي أَنْظُرُ إِلَى
مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِي ثُلُثًا
وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ*رواه مسلم- كِتَاب الزُّهْدِ وَالرَّقَائِقِ
Bab sedekah kepada orang
miskin
“Dari Abi Hurairoh, dari Nabi, beliau bersabda;" suatu ketika ada
seorang Rojul di tanah yang lapang kemudian ia mendengar suara di awan "
siramilah kebun fulan" maka awan itu pun pergi lalu menghujani sebuah
kebun, maka ketika itu semua kanal-kanal kebun itu penuh dengan air yang
melimpah, tatkala itu ada seorang lelaki yang berada di kebunnya sedang
memindahkan air menggunakan sekopnya. Kemudian bertanya pada lelaki tersebut,
" Wahai hamba Allah siapakah namamu?", ia menyebutkan namanya sama
seperti nama yang disebutkan oleh suara di awan, lalu kemudian lelaki itupun
balik bertanya " Wahai hamba Allah mengapa engkau menanyakan
namaku?", Rojul itupun menjawab; " Aku telah mendengar sebuah suara
di balik awan ( yang ini adalah airnya) ia menyebutkan siramilah kebun fulan
dengan menyebutkan namamu, apa yang telah engkau lakukan pada kebun ini?",
ia pun menjawab " saat engkau mengatakan ini, maka aku sedang menunggu
hasil buminya yang akan ku shodaqohkan 1/3nya, 1/3nya aku makan bersama
keluargaku, dan 1/3nya aku kembalikan untuk mengolah kebun" (HR. Muslim).
Di dalam redaksi hadits
yang lain disebutkan:
«
وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِى الْمَسَاكِينِ وَالسَّائِلِينَ وَابْنِ السَّبِيلِ »
“Dan aku berikan 1/3 nya kepada orang-orang miskin, kepada para peminta dan
pada ibnu sabil”.
وَفِي الْحَدِيث فَضْل الصَّدَقَة وَالْإِحْسَان
إِلَى الْمَسَاكِين وَأَبْنَاء السَّبِيل ، وَفَضْل أَكْل الْإِنْسَان مِنْ كَسْبه
، وَالْإِنْفَاق عَلَى الْعِيَال . شرح النووي على صحيح مسلم 18/115
“Imam An-Nawawi berkata : Hadits ini mengandung keutamaan sedekah dan
berbuat baik kepada orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan bersi keutamaan seseorang
makan dari hasil usahanya sendiri, dan memberi nafkah kepada keluarganya”.
Oleh karenanya, kami tidak mengetahui adanya hubungan,
walaupun secuil faedah hadits ini dengan beristinbad / menarik hukum
"infaq persenan". Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar